Kamis, 12 Agustus 2010

GARA GARA SEORANG RATU JADI TERBAHAK BAHAK



Suatu kehormatan yang diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat - YM. H. Dede Yusuf Macan Effendi kepada Raja Samu Samu VI - YM. Upu Latu M.L. Benny Ahmad Samu Samu beserta keluarga dan Sultan Sepuh XIV Keraton Kesepuhan Cirebon - YM. Sultan Arief Natadiningrat, pada hari Kamis, 22 Juli 2010, bertempat di Grand Preangger Hotel. Jl. Asia - Afrika, Bandung.

Pertemuan antara Wakil Gubernur Jawa Barat - YM. H. Dede Yusuf Macan Effendi, yang juga adalah Trah (keturunan) dari Kerajaan Panjalu - Ciamis, Jawa Barat, yang juga adalah Pela (Saudara) Raja Samu Samu VI dengan Raja Samu Samu VI - YM. Upu Latu M.L. Benny A. Samu Samu dan Sultan Sepuh XIV Keraton Kesepuhan Cirebon - YM. Sultan Arief Natadiningrat, berkaitan dengan pembubuhan Tandatangan Trah Kerajaan Panjalu - Ciamis - YM. H. Dede Yusuf Macan Effendi pada Surat PERSAUDARAAN RAJA DAN SULTAN NUSANTARA yang akan disampaikan kepada Yth. Presiden Republik Indonesia - YM. DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Disela makan malam di Coffee Shop Grand Preangger Hotel Bandung tersebut, suasana yang semula agak serius telah berubah setelah yang hadir melihat dalam selembar gambar terdapat seorang yang disebut sebagai Ratu, maka tidak dapat ditahan lagi terjadilah ledakan tawa terbahak - bahak yaitu YM. Raja Samu Samu VI, YM. Trah Kerajaan Panjalu, YM. Sultan Sepuh XIV Kesepuhan Cirebon, dan YM. Herdiwan serta hadirin lainnya.

1 komentar:

  1. Kepada Yth. Para Pembaca Blog ini, bahwa bilapun ada yang mengaku "abubu kakerissa" memberi komentar tidaklah perlu ditanggapi dikarenakan, yang bersangkutan tidak mengetahui SEJARAH DAN ASAL - USUL, dimana ada menyebutkan bahwa SAMU SAMU adalah bukan RAJA, itu adalah boleh saja memberi komentar demikian, namun perlu diketahui bahwa dalam KAPATA LAMA MOYANG RAJA SAMU SAMU, bahwa ketika Raja Samu Samu tidak mau menerima perintah Kolonial Belanda untuk melakukan SERANGAN JAFAR (SERANGAN HONGI) untuk membumi hanguskan PULAU SERAM, maka Raja Samu Samu mau ditangtap oleh Tentara Belanda, yang kemudian Kolonial Belanda mengangkat seorang yang menjadi KACUNG BELANDA yang selanjutnya menyatakan RAJA di negeri itu; maka bila diteliti SURAT KEPUTUSAN BUPATI MALUKU TENGAH untuk Kepala Negeri Abubu, adalah PATI bukan RAJA; karena memang tidak ada Raja sejak Raja Samu Samu keluar dari Negeri tersebut. Untuk pembuktian seorang RAJA harus mempunyai SILSILAH YANG JELAS DAN TIDAK TERPUTUS; PUSAKA YANG TURUN MENURUN, DOKUMEN OTENTIJK DAN NAMA GELAR ADAT yang menunjukkan keberadaan seorang RAJA atau seorang PATI; Bahwa untuk memakai nama: Abubu Kakerissa dan tidak mau menunjukkan identitas asli adalah suatu bukti bahwa yang bersangkutan tidak bersifat baik dan tidak santun serta tidak memiliki norma - norma kehidupan yang baik. Demikian dan terima kasih atas perhatian semua pembaca. Wassalam. (Upu Latu M.L. Benny Ahmad Samu Samu. Di - Jakarta) Untuk Mata Rumah di Negeri Abubu dijaga dan dipelihara oleh Kepla Soa Raja Samu Samu (Samuel Martinus Samu Samu dan seluruh keluarga besar Samu Samu);

    BalasHapus