Minggu, 25 Juli 2010

KLARIFIKASI KETUA UMUM FSKN


Pada hari Sabtu, 17 April 2010; Raja Samu Samu VI - YM. Upu Latu M.L. Benny A. Samu Samu berkomunikasi melalui telepon dengan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia - YM. Mayjend.TNI.AD. Tanribali Lamo (yang pada saat itu masih berada tugas dari Manado menuju Ternate - Maluku Utara); bahwa dalam pembicaraan melalui telepon tersebut Dirjen Kesbangpol menyampaikan untuk dapat bertemu dengan Raja Samu Samu VI guna membicarakan perihal Surat yang dikirim kepada Menteri Dalam Negeri oleh sebuah organisasi Keraton, dan Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri meminnta agar Raja Samu Samu VI dapat membantu mengklarifikasi kepada Ketua Umum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara bersama Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri pada hari Rabu, 21 April 2010.

Sehubungan dengan rencana pertemuan Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri dengan Raja Samu Samu VI dan Ketua Umum FSKN, kebetulan Ketua Umum FSKN berada di Jakarta, dan pada hari Rabu, 21April 2010, kebetulan Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri tidak sehat badan dan baru tiba dari Ternate - Maluku Utara (langsung pulang kekediamannya), sehingga diwakili oleh Direktur Pengembangan Budaya dan Politik Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri - YM. Gede Surata.
Maka dalam pertemuan Kementeri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q. Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik berkaitan dengan; telah diterimanya surat dari sebuah Organisasi Keraton oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diwakili oleh YM. Gede Surata, dan turut dihadiri oleh Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan, selaku Ketua Umum, didampingi YM. Aloysius Fanggiday, selaku Asisten Raja Denpasar IX, dan Raja Samu Samu VI - YM. Upu Latu M.L. Benny A. Samu Samu, Ketua BP. Silatnas Raja dan Sultan Nusantara - YM.K.R.A.T. Mas'ud Thoyib Adiningrat, Pati Raja Batu Merah - YM. Abdul Kadir Assegaf, dan Yth. Fatkhi Esmar (Aby).
Kesimpulan Hasil Klarifikasi :
1. Raja Denpasar IX - Y, Tjokorda Jambe Pamecutan, selaku Ketua Umum FSKN menjelaskan bahwa sesuai dengan Akta Pendirian FSKN dan Pendaftaran FSKN pada Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, selaku Ketua Umum adalah Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan.
2. Raja Denapsar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan, selaku Ketua Umum FSKN menjelaskan bahwa Kasus BATALNYA KEBERANGKATAN RAJA - RAJA KE EROPA, memang semula adalah prakarsa Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan dengan beberapa Raja saja dan yang diurus oleh sebuah Travel, namun tidak disangka-sangka Sdr. Gunarso, selaku Sekretaris Umum FSKN membuat dan mengeluarkan Surat seolah Undangan Resmi kepada beberapa Raja dan Sultan lainnya, sehingga menjadi kacau dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Sdr. Gunarso, malah sebaliknya menyalahkan dan meminta pertanggung jawaban Raja Denpasar IX. Sehingga ketika kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian, Raja Denpasar IX sudah menjelaskan duduk persoalannya, dan pihak Kepolisian memahami serta pihak pelapor yaitu perusahaan Biro Perjalanan tersebut sudah tidak mempermasalahkannya lagi.
3. Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan, selaku Ketua Umum FSKN menjelaskan bahwa sebelum Rapat Kerja FSKN diadakan musyawarah para Raja dan Sultan serta Pemangku Adat Nusantara yang hadir pada hari Sabtu, 27 Maret 2010, di Denpasar - Bali, telah disepakati dan disetujui untuk para Raja dan Sultan serta Pemangku Adat se-Nusantara, termasuk organisasi - organisasi seperti FSKN, AKKI, FKIKN bergabung dalam wadah PERSAUDARAAN RAJA DAN SULTAN NUSANTARA, dimana didalamnya termasuk Lembaga Adat Nusantara. Yang kemudian dilakukan penandatanganan Pernyataan PERSAUDARAAN RAJA DAN SULTAN, kemudian pembacaan DEKLARASI PERSAUDARAAN RAJA DAN SULTAN NUSANTARA, termasuk Lembaga Adat Nusantara.
4. Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan selaku Ketua Umum FSKN juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Kerja FSKN, hari Sabtu, 27 Maret 2010, hasil Rapat telah disepakati bahwa FSKN untuk sementara memberhentikan Sdr. Gunarso selaku Sekretaris Umum, dan sementara digantikan oleh Raja Dompu - YM. Kahrul Zaman, selaku Sekretaris Umum sampai diadakannya Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa FSKN.
5. Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan, menjelaskan pula bahwa tidak ada pejabat maupun staff dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ikut campur dalam urusan organisasi FSKN, khususnya pada saat diadakannya Rapat Kerja FSKN, Sabtu, 27 Maret 2010, di Denpasar - Bali. Kalaupun ada Pejabat atau Staff Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang hadir, kehadiran yang bersangkutan tidak membawa untuk dan atas nama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan itu undangan bersifat pribadi dari Ketua Umum FSKN kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
6. Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan, menjelaskan bahwa FSKN telah mengeluarkan Surat Resmi perihal Pemberhentian Sementara Sdr. Gunarso, selaku Sekretaris Umum FSKN, dan surat pemberiathuan tersebut sudah dikirim dan disampaikan serta diterima oleh Dirjen Kesbangpol dan Menbudpar serta para Anggota FSKN.
Sehingga Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan menyampaikan kepada YM. Gede Surata yang bertindak untuk mewakili Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar tidak mengindahkan dan atau menanggapi surat dari organisasi lain berkaitan dengan Kedudukannya sebagai Ketua Umum FSKN, dan atau menuduh pejabat dan staff Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

2 komentar:

  1. 2. Raja Denapsar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan, selaku Ketua Umum FSKN menjelaskan bahwa Kasus BATALNYA KEBERANGKATAN RAJA - RAJA KE EROPA, memang semula adalah prakarsa Raja Denpasar IX - YM. Tjokorda Jambe Pamecutan dengan beberapa Raja saja dan yang diurus oleh sebuah Travel, namun tidak disangka-sangka Sdr. Gunarso, selaku Sekretaris Umum FSKN membuat dan mengeluarkan Surat seolah Undangan Resmi kepada beberapa Raja dan Sultan lainnya, sehingga menjadi kacau dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Sdr. Gunarso, malah sebaliknya menyalahkan dan meminta pertanggung jawaban Raja Denpasar IX. Sehingga ketika kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian, Raja Denpasar IX sudah menjelaskan duduk persoalannya, dan pihak Kepolisian memahami serta pihak pelapor yaitu perusahaan Biro Perjalanan tersebut sudah tidak mempermasalahkannya lagi.

    Siapa Bilang kami tidak mempermasalahkan? PT.Maestro Wisatama Indonesia tetap mengambil jalur hukum atas penipuan yang dilakukan oknum FSKN .....

    BalasHapus
    Balasan
    1. SAYA MASIH MENYIMPAN RIWAYAT "GELAP" DARI KASUS BATALNYA KEBERANGKATAN RAJA2 NUSANTARA KE EROPA. MUSTAHIL TJOKORDA JAMBE PAMECUTAN TIDAK TAHU ATAS APA YANG DIPERBUAT BAWAHANNYA.

      Hapus